Mengenal Nabi Lebih Dekat

Tampilkan postingan dengan label Sahabat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sahabat. Tampilkan semua postingan

21 November 2014

Definisi Sahabat Nabi

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththob, Ustman bin 'Affan ,'Ali bin Abi Tholib, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, dan Abdullah bin 'abbas radiyallahu 'anhum ajmai'in.

Membaca nama-nama di atas, tentu terlintas sesuatu di benak yang mengatakan adanya hubungan antar satu nama dengan lainnya, ..aha.. anda benar, mereka adalah "Sahabat Nabi". Deretan nama di atas hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

“Sahabat Nabi", ketika kata ini terdengung di telinga pikiran mengawang menuju masa 14 abad yang lalu dimana gurun pasir terbentang luas di tanah arab lengkap dengan pedang – pedang yang digenggam para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika berperang.

Atau terlintas di pikiran kita yaitu orang – orang yang selalu di samping Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam yang merupakan manusia–manusia ahli ibadah.  Namun sejatinya apakah definisi sahabat ini? Apakah hewan–hewan yang bertemu Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam di zaman beliau merupakan sahabat? Bagaimana pula dengan Najasyi yang beriman di zaman Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam, namun tidak pernah bertemu dengan beliau, apakah dia juga disebut sebagai seorang sahabat? Untuk mengetahui itu semua ada baiknya kita menyelami tulisan para ulama tentang definisi sahabat.
Definisi Sahabat

Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah –seorang ulama ahli hadits abad ke-9 menjelaskan tentang definisi sahabat:

من لقي النبي صلى الله عليه و سلم مؤمنا به و مات على الإسلام
(Man laqiya an-nabiyya shollallahu 'alaihi wasallam mu'minan bihi wa maata  'ala al-Islam)

Artinya : Siapa saja yang bertemu dengan Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan beriman dan meninggal sebagai orang Islam.” 

 ( Al-Isobah fi Tamyiizi As-Shohabah, Ibnu Hajar 1/10 . Dinukil dari : Ruwat Al-Hadist , Dr. Awwad Ar-Ruwaitsy, hal : 26 )

Melihat Definisi di atas maka tergambar jelas siapa saja yang  masuk dalam kategori sahabat dan yang bukan.

Yang termasuk dalam definisi Sahabat adalah  :

 [a] Pria Dan Wanita
Definisi di atas menggunakan kata "man" yang ditunjukkan untuk sesuatu yang berakal, berarti "siapa saja baik laki–laki maupun perempuan yang berakal" termasuk dalam kata ini.

[b] Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu  ‘alaihi wasallam baik dalam tempo yang lama atau cuma sebentar; baik meriwayatkan hadits dari beliau atau tidak; baik ikut berperang bersama beliau atau tidak. Demikian juga orang yang pernah melihat beliau sekali pun tidak duduk dalam majelis beliau, atau orang yang pernah berjumpa dengan beliau walaupun tidak melihat karena buta.

[c] Masuk dalam definisi ini pula orang yang beriman lalu murtad kemudian kembali lagi kedalam Islam dan wafat dalam keadaan Islam seperti Asy’ats bin Qais radhiyallahu 'anhu.

Yang Tidak Termasuk Definisi di Atas  :

[a] Orang gila, hewan, batu, tumbuh–tumbuhan dan sebagainya yang tidak berakal.
[b] Orang yang bertemu Rasulullah 'alaihis sholatu wassalam dalam keadaan kafir meskipun dia masuk Islam sesudah sesudah Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wa sallam- wafat
[c] Orang–orang yang beriman di masa Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam dan wafat dalam keadaan islam namun tidak pernah sama sekali berjumpa dengan beliau, seperti raja Najasyi.
[d] Orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam kemudian murtad dan wafat dalam keadaan murtad. Wal’iyaadzubillah.

Referensi: Diktat Mata Kuliah Ruwatul Hadits, Fakultas Hadits Semester 2 Universitas Islam Madinah, Penyusun Diktat: DR.'Awwad Ar-Ruwaitsi (Dosen Pengampu Mata Kuliah Ruwatul Hadits)

Oleh: Rizqo Kamil Ibrahim, Mahasiswa Fakultas Hadits Semester 7 Universitas Islam Madinah.

19 Oktober 2013

Darimana Seseorang dikenal Sebagai Sahabat Nabi

Oleh : Rizqo Kamil Ibrahim*

Sahabat dapat diketahui dengan beberapa cara :

[1] Dari Kabar Mutawatir (Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang tidak mungkin jumlah sebanyak itu berbohong)

Contoh : abu bakar,'umar, dan sepuluh orang yang dijamin surga oleh Rasulullah - Shalawatullah wa salamullah wa barakatuhu 'alaihi-.

[2] Kabar yg masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir. 

Contoh : sahabat Nabi Dhamam bin Tsa’labah dan ‘Ukkaasyah bin Mihsan

[3]  Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi’i (Murid dari Sahabat) Tsiqat (terpercaya) bahwa seseorang itu seorang shahabat.


 Contoh : Hamamah bin Abi Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan. 


Abu Musa Al-Asy’ari -salah seorang Sahabat Nabi- menyaksikan bahwa Hamamah mendengar hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[4].Seseorang memberitakan tentang dirnya sendiri bahwa ia ialah seorang shahabat Rasulullah.Namun hal ini diterima dengan dua syarat :

Pertama : Orang tersebut merupakan seseorang yang terpercaya


Kedua : Memungkinkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah Shalla llahu 'alaihi wa sallam , dan ulama menggariskan wafatnya tidak melebihi tahun 110H

Referensi : 


-  ,DR.'Awwad ar-ruwaitsi, mudzakkiroh Ruwat al-Hadist li tullab kulliyat al-hadist mustawa ats-tsanie.


*Mahasiswa semester 6 Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah 

01 Oktober 2013

Selimut Cinta Khadijah


Sayyidina Muhammad -Shallallahu 'alaihi Wa sallam-
Oleh: Rizqo Kamil Ibrahim *

"Zammilunie, zammilunie!" 'Selimutilah aku, selimutilah aku,' pinta Rasululullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada sang kekasih Khadijah binti Khuwailid -radiyallahu 'anha-.

Adrenalin yang tidak karuan, ketakutan yang amat sangat, serta gundah-gulana mendera manusia ma'sum yang perkataannya adalah hujjah - Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - tak lama setelah beliau mendapat wahyu dari Allah melalui perantara Malaikat Jibril di Gua Hira.

"Fa zammaluhu hatta dzahaba 'anhu arrou 'u", ' Khadijah pun segera menyelimuti Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- sehingga Rasulullah merasa tenang .
 Lihatlah betapa salehahnya sang istri menyelimuti suaminya dengan segala kelembutan dan kasih sayang. Terdapat pelajaran yang menarik dari perlakuan Khadijah di atas : bahwasanya ketakutan dapat diredakan bahkan dihilangkan dengan berselimut.

18 April 2013

'Aqidah Imam Madzhab yang Empat Terhadap Kedudukan Sahabat Nabi


Oleh : Rizqo Kamil Ibrahim*

Ketika mendengar kata Imam Madzhab terbayang sosok para ahli ilmu dan juga ahli Ibadah yang beribu-ribu penuntut ilmu berguru kepada mereka lantas kemudian menyebarkan ilmu mereka ke seantero dunia. Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, semoga Allah merahmati mereka semua.

Mereka dengan satu sama lainnya kerap berbeda pendapat dalam berbagai permasalahan yang bersifat Furu' (cabang), namun dalam hal-hal yang bersifat Ushul (Pokok) perbedaan tersebut nyaris tidak ada atau dalam artian pandangan mereka satu.

Salah satu pokok dalam Agama Islam adalah masalah kedudukan para Sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tinggi nan terhormat di dalam Agama Islam. Berikut kami nukilkan perkataan Imam al-Arba'ah berkenaan dengan kedudukan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama Islam.

[1]  Imam Abu Hanifah (Imam Madzhab Hanafi, wafat: 767M)

Imam Abu Hanifah -rahimahullah- berkata: “Kita tidak boleh menyebut seorang pun dari sahabat Nabi  kecuali dengan sebutan yang baik.”[1]

[2] Imam Malik (Imam Madzhab Maliki, beliau merupakan guru Imam Syafi'I, wafat: 796M)

Imam Malik bin Anas Rahimahullah berujar, “Siapa yang merendahkan derajat seorang sahabat Nabi atau ia merasa tidak senang dengan mereka, maka ia tidak punya hak untuk dilindungi oleh umat Islam." Kemudian beliau membaca ayat:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo’a: “Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang beriman lebih dahulu dari kami. Dan janganlah Engkau menjadikan kebencian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman.” (al-Hasyr : 10) 2

[3] Imam As-Syafi'i (Imam Madzhab Syafi'i, wafat: 820M)

Imam Syafi’i Rahimahullah berujar, "Allah Azza wa jalla telah memuji para Sahabat Nabi di dalam Al-Qur’an, Taurat dan Injil. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah memuji keluhuran mereka, sementara untuk yang lain tidak disebutkan. Maka semoga Allah merahmati mereka dan menyambut mereka dengan memberikan kedudukan yang paling tinggi sebagai shiddiqin, syuhada’ dan shalihin.

Para Sahabat Nabi menyampaikan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita. Mereka juga menyaksikan turunnya wahyu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karenanya, mereka mengetahui apa yang dimaksud oleh Rasulullah, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang hukumnya wajib maupun sebatas anjuran. Mereka mengetahui apa yang kita ketahui dan apa yang tidak kita ketahui tentang tuntunan  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka di atas kita di dalam segala hal; dalam ilmu dan ijtihad; kehati-hatian dan pemikiran; dan hal-hal yang diambil hukumnya. Pendapat-pendapat mereka juga lebih unggul daripada pendapat-pendapat kita sendiri.”3

[4] Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Madzhab Hanbali, beliau  murid dari Imam Syafi'I, wafat : 856M )

Imam Ahmad rahimahullah berujar,

“Di antara aqidah Islam adalah menyebut kebaikan semua sahabat Nabi dan menahan diri dari menyebutkan keburukan dan pertentangan yang terjadi di antara mereka. Orang yang mencaci para sahabat ridwanullah 'alaihim, atau salah seorang saja di antara mereka, maka ia telah berbuat bid’ah, berpaham Rafidhi (Syi’ah), serta berlaku buruk, dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.

Mencintai Sahabat -radiyallahu 'anhum- merupakan ajaran Islam; mendo’akan mereka termasuk ibadah; mengikuti mereka merupakan jalan yang benar; memakai pendapat-pendapat mereka adalah suatu kemuliaan. Para sahabat  sesudah al-Khulafa’ ar-Rasyidin, adalah manusia-manusia terbaik. Tidak boleh ada orang yang menjelek-jelekan mereka dan sebagainya. Apabila ada yang melakukan hal itu, maka Pemerintah  wajib memberinya “pelajaran” serta sanksi dan tidak boleh membebaskannya.”4

Demikianlah penjelasan pandangan Imam arba'ah dalam tulisan yang singkat ini semoga bermanfaat bagi penulis dan kaum muslimin.

Catatan Kaki :
[1] al-Fiqh al-Akbar, hal. 304
[2] al-Hilyah, VI/327
[3] Manaqib Imam asy-Syafi’i, I/442
[4] as-Sunnah, Imam Ahmad, hal. 77-78


* Semua referensi di atas merupakan nukilan dengan sedikit perubahan dari: Aqidah Imam Empat yang merupakan terjemahan dari: I'tiqod al-Aimmah al-Arba'ah karya Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-Khumais penerbit Dar al-'Asimah Riyadh Terjemahan kitab secara lengkap dapat di download di : https://www.box.com/shared/ybhahvd68k

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hadits Semester 7 Universitas Islam Madinah 

Arsip

Follow us on

Copyright © Jejak Nabi | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com