Oleh : Haidir Rahman, LC*
"Sudah nazhar belum?" inilah pertanyaan yang sering kita dengar ketika ada seorang ikhwan ingin melamar akhwat yang dipilihnya. Mungkin bagi sebagian orang istilah ini sudah lumrah, apalagi yang sering mengikuti kajian-kajian sunnah. Namun, bagi sebagian masyarakat mungkin ini adalah istilah asing yang baru pertama kali mereka dengar.
Apa itu nazhar? Secara bahasa nazhar berarti melihat. Apa yang dilihat?, ya tentunya wajah akhwat yang ingin dilamarnya. Tradisi yang dikenal di kalangan ikhwan, bahwa nazhar itu adalah dia datang ke rumah akhwat, menemui orang tuanya, menyampaikan niatnya untuk melamar putrinya, kemudian dia dipersilahkan untuk melihat wajah putrinya. Biasanya si ikhwan diberi waktu beberapa hari oleh wali si akhwat untuk menentukan cocok atau tidak dengan putrinya. Jika ternyata memang cocok, mereka berdua akan melanjutkan ke prosesi akad hingga resmilah mereka berdua sebagai suami istri. Namun jika tidak, maka si ikhwan boleh menarik lamarannya. Pendek kata, nazhar yang kita kenal adalah melihat wajah si akhwat ketika khitbah(lamaran). Dan prosesi nazhar itu dilakukan dengan izin si akhwat serta diketahui olehnya.