Oleh : Rizqo Kamil Ibrahim*
Sahabat dapat diketahui dengan beberapa cara :
[1] Dari Kabar Mutawatir (Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang tidak mungkin jumlah sebanyak itu berbohong)
Contoh : abu bakar,'umar, dan sepuluh orang yang dijamin surga oleh Rasulullah - Shalawatullah wa salamullah wa barakatuhu 'alaihi-.
[2] Kabar yg masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir.
Contoh : sahabat Nabi Dhamam bin Tsa’labah dan ‘Ukkaasyah bin Mihsan
[3] Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi’i (Murid dari Sahabat) Tsiqat (terpercaya) bahwa seseorang itu seorang shahabat.
Contoh : Hamamah bin Abi Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan.
Abu Musa Al-Asy’ari -salah seorang Sahabat Nabi- menyaksikan bahwa Hamamah mendengar hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[4].Seseorang memberitakan tentang dirnya sendiri bahwa ia ialah seorang shahabat Rasulullah.Namun hal ini diterima dengan dua syarat :
Pertama : Orang tersebut merupakan seseorang yang terpercaya
Kedua : Memungkinkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah Shalla llahu 'alaihi wa sallam , dan ulama menggariskan wafatnya tidak melebihi tahun 110H
Referensi :
- ,DR.'Awwad ar-ruwaitsi, mudzakkiroh Ruwat al-Hadist li tullab kulliyat al-hadist mustawa ats-tsanie.
*Mahasiswa semester 6 Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah
Sahabat dapat diketahui dengan beberapa cara :
[1] Dari Kabar Mutawatir (Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang tidak mungkin jumlah sebanyak itu berbohong)
Contoh : abu bakar,'umar, dan sepuluh orang yang dijamin surga oleh Rasulullah - Shalawatullah wa salamullah wa barakatuhu 'alaihi-.
[2] Kabar yg masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir.
Contoh : sahabat Nabi Dhamam bin Tsa’labah dan ‘Ukkaasyah bin Mihsan
[3] Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi’i (Murid dari Sahabat) Tsiqat (terpercaya) bahwa seseorang itu seorang shahabat.
Contoh : Hamamah bin Abi Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan.
Abu Musa Al-Asy’ari -salah seorang Sahabat Nabi- menyaksikan bahwa Hamamah mendengar hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[4].Seseorang memberitakan tentang dirnya sendiri bahwa ia ialah seorang shahabat Rasulullah.Namun hal ini diterima dengan dua syarat :
Pertama : Orang tersebut merupakan seseorang yang terpercaya
Kedua : Memungkinkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah Shalla llahu 'alaihi wa sallam , dan ulama menggariskan wafatnya tidak melebihi tahun 110H
Referensi :
- ,DR.'Awwad ar-ruwaitsi, mudzakkiroh Ruwat al-Hadist li tullab kulliyat al-hadist mustawa ats-tsanie.
*Mahasiswa semester 6 Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah
0 komentar:
Posting Komentar