Mengenal Nabi Lebih Dekat

15 November 2014

Anjuran Menikah



يا معشر الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر ، وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه 
له وجاء 

'Abdullah bin Mas'ud berujar, "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami, ' Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah, sejatinya dengan menikah seseorang lebih bisa menahan pandangan dan lebih membentengi dari zina, namun bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam Syahwatnya.' "

[HR. Muttafaq 'alaihi] 

[A] Ulasan Singkat Mengenai Menikah 

Menikah merupakan tuntunan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para Nabi-Nabi yang terdahulu. Adanya anjuran menikah di dalam Islam menunjukkan Islam adalah agama yang proposional atau "pas" dalam artian tidak berlebihan dan juga tidak kurang. Islam tidak mengekang pemeluknya untuk menyalurkan syahwatnya baik bagi manusia pada umumnya atau bagi para agamawan bahkan manusia mulia layaknya para Rasul dan Nabi sekalipun. Hal ini jauh berbeda dengan agama Nasrani yang melarang kalangan agamawan untuk menikah.  Meskipun demikian Islam juga tidak membebaskan pemeluknya untuk menumpahkan hasratnya secara liar seperti yang dipraktekan oleh banyak warga di negara-negara barat.

[B] Beberapa Hikmah Dari Menikah

1- Menjadikan Manusia berjalan di atas Fitrahnya. Dengan menikah seseorang mampu menyalurkan kebutuhan biologisnya. 

2. Memperbanyak ummat Islam 

3. Menciptakan ketenangan jiwa 

Allah berfirman (yang artinya) "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya: Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya dan Dia menjadikan rasa kasih sayang dan rahmat diantaramu, sungguh yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir" (ar-Rum: 21) 

Dan juga Firman Allah (yang artinya) "Mereka para istrimu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian para suami merupakan pakaian bagi mereka" (al-Baqarah: 117) 

Lihatlah bagaimana Allah mengammbarkan pasangan suami istri layaknya pakaian bagi satu sama lainnya. Kebutuhan Suami akan istrinya dan begitu pula sebaliknya layaknya kebutuhan mereka akan pakaian, pakaian digunakan untuk menutup diri dari aib yang menempel di badan serta untuk melindungi badan dari banyak hal layaknya sengatan matahari, debu dan sebagainya, begitu pula suami istri mereka saling menjaga kehormatan pasangannya dan melindunginya dari berbagai marabahaya

4. Menjaga generasi manusia dari kerusakan. Kita melihat banyak penyakit baik jasmani maupun psikologis yang ditimbulkan oleh hubungan seks yang liar, yang tidak terikat oleh jalinan pernikahan. Dengan disyariatkannya menikah tumbuh generasi yang sehat secara jasmani dan kejiwaan.

5. Menjaga manusia dari kerusakan moral. Jika menikah dilarang maka manusia akan mencari jalan yang kurang etis demi menyalurkan kebutuhannya. Seperti menyambangi tempat-tempat prostitusi atau menyalurkannya dengan binatang dan sebagainya.

6. Menjalin hubungan kekerabatan yang baru, layangan hubungan antar keluarga, antar suku dan sebagainya.

7. Membantu berbagai kebutuhan hidup. Sang Ayah dari gadis akan terbantu karena tanggung jawab nafkah berpindah dari tangan sang ayah menuju tangan sang suami. Begitu pula sang suami akan terbantu karena ada yang membantunya dalam urusan dapur dan rumah tangga.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung di dalam menikah.

[C] Beberapa poin  yang bisa diambil dari hadits di atas : 

[1] Menikah merupakan anjuran Rasulullah -Shalallahu 'alaihi wa sallam-, maka dari itu para 'Ulama menyatakan bahwa hukum asal menikah adalah sunnah. Kecuali ada hal-hal yang merubah hukumnya, seperti seseorang yang tinggal di negara yang kehidupan begitu bebas sehingga takut jika terjerumus kedalam zina maka menikah dalam hal ini menjadi wajib, atau seseorang yang menikah dengan niat ingin mendzolimi istri maka dalam hal ini hukumnya menjadi haram

[2] Anjuran bagi para pemuda untuk giat bekerja mencari penghasilan. Karena "kemampuan" yang dimaksud dalam hadits adalah kemampuan finansial untuk memberikan mahar ketika menikah dan nafkah harta setelah menikah. Allah berfirman, "Orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya [an-Nur 33] Di dalam ayat ini Allah memerintahkan seseorang untuk menjaga dirinya sampai diberi keluasan rezeki untuk menikah dan tidak menganjurkan untuk meminjam uang dan sebagainya demi menikah.

[3] Hadits ini menunjukkan bahwa masa muda merupakan masa memuncaknya syahwat, oleh karena itu nabi mengkhususkan wejangannya pada para pemuda meskipun pada dasarnya anjuran menikah tidak terbatas pada para pemuda.

[4] Menikah sebagai hal yang dapat membantu dalam menundukkan pandangan dan membentengi syahwat merupakan dalil akan wajibnya menundukkan pandangan dan membentengi syahwat di dalam Islam. 

[5] Haramnya Pacaran dan Onani. Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- dalam hadits di atas hanya memberikan dua solusi bagi para pemuda : menikah atau berpuasa tidak dengan yang lain.

[6] Hendaknya para pemberi nasehat baik orang tua, guru, penceramah dan sebaginya memberikan nasehat yang sesuai dan bermanfaat bagi para pendengar sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam memberikan masukkan kepada para pemuda untuk menikah karena hal tersebut adalah hal yang mereka butuhkan sesuai kondisi para pemuda.

[7] Luasnya Rahmat Allah subhana wa ta'ala. Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah membuka pintu yang lain bagi manusia sehingga tidak membutuhkan sesuatu yang diharamkan tersebut. Sebagaimana di dalam hadits ini Syari'at Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah sehingga tidak perlu bagi kaum muslimin untuk mnyalurkan hasratnya dengan berzina.

Referensi : 

- Al-Quran dan Terjemahanya, Asy- Syifa', sinar Baru ALGENSIDO
- Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabi Imam Syafi'i karya Dr. Musthafa Khan, Dr. Musthafa Bugha, dan 'Ali aSyarbaji
- Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram Karya Syaikh 'Abdullah Bassam
- Syarh 'Umdatul Fiqh Karya Prof. Dr. 'Abdullah bin 'Abdil Aziz al-Jibrin
- Penjelasan Syaikh Khalid Margub Dosen pengampu mata kuliah Hadits semester 7 di Universitas ISlam Madinah  

Rizqo Kamil Ibrahim, Fakultas Hadits Semester 7 Universitas Islam Madinah

1 komentar:

Arsip

Follow us on

Copyright © Jejak Nabi | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com