Mengenal Nabi Lebih Dekat

02 November 2013

Rukun Islam

[Hadits Ke-3, Arba'in Nawawi]

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab Radiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah  bersabda,

 “Islam dibangun di atas lima perkara:

Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah
dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

21 Oktober 2013

Definisi Syubhat Dan Bahayanya

[Hadits ke 6, Arba'in Nawawi]

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir -radhiallahuanhuma- dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah  bersabda,

 “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. 

Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan dan wilayah larangan Allah adalah segala apa yang diharamkan-Nya. 

Ketahuilah bahwasanya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” 

Riwayat Bukhari dan Muslim.

19 Oktober 2013

Darimana Seseorang dikenal Sebagai Sahabat Nabi

Oleh : Rizqo Kamil Ibrahim*

Sahabat dapat diketahui dengan beberapa cara :

[1] Dari Kabar Mutawatir (Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang tidak mungkin jumlah sebanyak itu berbohong)

Contoh : abu bakar,'umar, dan sepuluh orang yang dijamin surga oleh Rasulullah - Shalawatullah wa salamullah wa barakatuhu 'alaihi-.

[2] Kabar yg masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir. 

Contoh : sahabat Nabi Dhamam bin Tsa’labah dan ‘Ukkaasyah bin Mihsan

[3]  Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi’i (Murid dari Sahabat) Tsiqat (terpercaya) bahwa seseorang itu seorang shahabat.


 Contoh : Hamamah bin Abi Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan. 


Abu Musa Al-Asy’ari -salah seorang Sahabat Nabi- menyaksikan bahwa Hamamah mendengar hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[4].Seseorang memberitakan tentang dirnya sendiri bahwa ia ialah seorang shahabat Rasulullah.Namun hal ini diterima dengan dua syarat :

Pertama : Orang tersebut merupakan seseorang yang terpercaya


Kedua : Memungkinkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah Shalla llahu 'alaihi wa sallam , dan ulama menggariskan wafatnya tidak melebihi tahun 110H

Referensi : 


-  ,DR.'Awwad ar-ruwaitsi, mudzakkiroh Ruwat al-Hadist li tullab kulliyat al-hadist mustawa ats-tsanie.


*Mahasiswa semester 6 Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah 

Arsip

Follow us on

Copyright © Jejak Nabi | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com